Selasa, 26/11/2024 18:52 WIB

Dewas KPK Klarifikasi Alexander Marwata Soal Dugaan Pemerasan SYL

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi itu juga mengaku didalami soal foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantor Dewas KPK Jakarta, Senin (30/10).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata rampung diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (30/10).

Alex mengaku didalami soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi itu juga mengaku didalami soal foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL.

"Pada umumnya terkait dengan dugaan pemerasan juga klarifikasi terkait dengan foto, itu aja yang ditanyakan. Terkait dengan pemerasan saya kan enggak tahu peristiwanya seperti apa," kata Alex kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Alex pun menyinggung soal foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah gelanggang olahraga bulu tangkis. Berdasarkan pengakuan Firli, pertemuan dengan SYL terjadi pada Maret 2022.

Namun, Alex bilang KPK menerima laporan dugaan korupsi di Kementan pada Februari 2020. Proses pengumpulan informasi pun dilakukan pada Januari 2021.

Alex mengakui pihaknya sempat memperpanjang waktu pengumpulan informasi dalam perkara itu. Selanjutnya, Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) memaparkan pada April 2021.

"Bulan April 2021 itu ada nota dinas ke Deputi Penindakan menyangkut proses telaah pengumpulan informasi," lanjut Alex.

"Jadi, intinya, itu sudah dibicarakan dengan Satgas Penyelidikan. Laporan itu setelah dikumpulkan informasi, didiskusikan dengan Satgas Penyelidikan. Ini layak dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Laporan kemudian ditembuskan ke pimpinan KPK dan diputuskan untuk dilakukan penyelidikan. Menurut Alex, pimpinan tidak menerima detail hasil penelaahan laporan dugaan korupsi tersebut. Pimpinan KPK hanya diberikan executive summary. 

"Disposisi pimpinan hanya itu tindak lanjuti dengan lidik (penyelidikan), apakah langsung ditindaklanjuti?. Ternyata tidak," kata Alex.

Pada 27 April 2021, lanjut Alex, Kedeputian Penindakan meneruskan ke Direktorat Penyelidikan untuk dimulai penyelidikan. Ada jeda satu tahun dari laporan masyarakat hingga keputusan dilakukan penyelidikan.

Alex mengatakan laporan masyarakat masih ditelaah lagi sehingga tidak langsung diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).

"Selama proses di Kedeputian Penindakan dari disposisi pimpinan sampai kemudian terbit Sprinlidik ternyata sampai sekarang dari laporan masyarakat itu sampai detik ini enggak terbit Sprinlidiknya," kata Alex.

"Jadi, kemarin yang mana pak Alex Sprinlidik yang kita tetapkan tersangka? Itu informasi dari Dumas dan sebagian ada dari Dumas juga," sambungnya.

Ketika dikonfirmasi perihal rumah kediaman Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan, Alex mengaku tidak mengetahui.

Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Alex dan Johanis Tanak setelah Jumat, (27/10) lalu, Dewas KPK hanya bisa memeriksa Nurul Ghufron. Sebab, Alex dan Johanis Tanak tidak bisa hadir karena sedang dinas luar kota.

Sementara itu, Dewas KPK belum menentukan keputusan setelah Firli meminta pemeriksaan ditunda setelah tanggal 8 November 2023.

Adapun pemeriksaan Dewas KPK terhadap Firli cs dilakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan dilayangkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara.

KEYWORD :

Dewas KPK Ketua KPK Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL Alexander Marwata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :